Monthly Archives: December 2010

China as A New Hegemon


Nama : Heliana Komalasari

NPM : 0906519690

Fakultas : Hukum

Tugas review IV dinamika kekuatan global, Hubungan Internasional FISIP UI

In this Twenty-first Century Security Challenges in the Asia-Pacific, there is new security challenges that threaten to disrupt the Asian-Pacific equilibrium, and this review will explore China’s growing economic prowess and its impact on regional security relations to become a new hegemon, because as its comprehensive national strength grows, China poses broader challenges and provides greater opportunities for the global community, and the rise of a great power will lead to new and tragic conflicts. There are Power-transition theory and institutionalist theory offer sharply contrasting views about the implications of China’s rise. Power-transition theory sees China’s rise as most likely dangerous because it will pose a challenge to the international order underpinned by American power, whereas Institutionalist theory sees China’s rise presenting at least an opportunity for building cooperation, rather than intensifying conflict. The logic of these two theoretical perspectives is based on the implications for three flashpoints in East Asia (the South China Sea, Korea, and the Taiwan Strait).

Based on two perspectives, power-transition theory and institutionalist theory, to views about the implications of China’s growing capabilities as well as for the alternative policy preferences these views justify, a pessimistic and optimistic, I prefer the optimistic view which rooted in institutionalist theory sees China’s rise as at least presenting an opportunity for building international cooperation within East Asia that might forestall a replay of the sort of tragic great power rivalry that often characterized worldpolitics in previous centuries and  that informs the thinking of the power-transition perspective. Institutionalist arguments suggest reasons to expect that a modernizing China will see its interests best served by cultivating organizations that facilitate cooperation and the peaceful resolution of conflicts with other states who will also recognize that their own interests are thereby advanced.

Factors behind the decline of dominant or great power , Internal  and external factors. Internal factor consists of decreased rate of economic growth, rising cost of protection, increase in private and public consumption, structural shift to service economy, and corrupting effects of affluence which raises problem, that is protection, consumption and investment (gun versus butter versus or productivity), whereas in External factors consists of increasing cost of political dominanceand loss of economic technological leadership.Those factor based on Teory of hegemonic stability that open international economic stability will only happen if there is a great power. These costs include:

1.      Military resources

2.      Providing financial support to countries Satellite / allies

3.      And make the international economy was going well

Public guds :

1.        Consumption of a country, it will not affect consumption of other countries

2.        Every person has the right entitled to a consumption

Everyone is equal before the law. America provides protection, so he became hegemon, for this system moves. American economic power that drives the world economy. For example, if the United States to limit imports, developing country exporters to the U.S. who do, will become influenced. Great power to move the world economy Hegemon, or a great power is not without cost. Gilbin, in the early stages when he became a hegemon, acceptance is usually greater than the costs. Economic surplus is increasing faster than costs. Then came the Law of diministry return, however, the rewards are increasingly reduced in number. Once she moved, at a certain point, the cost of maintenance the status quo, is greater than its acceptance.

Americans have never experienced foreign exchange crisis, because its currency accepted everywhere In the course of time, many activities outside the United States, funding the army. Suspected of having committed privatization. Then, as the hegemon. The United States is no longer on the gold convertible (note the shift). It makes the rise of china which characterized by great change in economic and military capability, and great change in hard power  (military and economic capability). Then based on the Optimist scenario,  that in 2014 will Consolidation of Democracy, 2014-2024 will The Return of State, 2024-2049: Indonesia will become strong country and will happen global competition culmination U.S. vs. China, and for the end in 2050: China will be a new Great Power and there is ccompetence in XXI eras, China vs Indo, that bring benefit to Indonesia which are in a 13rd position higest world and will not be a collapsing state.

Contoh Artikel tentang Hak Atas Tanah


            Nama : Heliana Komalasari

NPM : 0906519690

Tugas : 5 artikel tentang hak atas tanah

Mata Kuliah : Hukum Agraria

 

 

Kasus I : Kab. Sukabumi Memiliki Tanah Telantar Terluas se-Jabar

Jumat, 15/10/2010 – 02:34

SUKABUMI, (PRLM).- Daerah Kab. Sukabumi merupakan daerah yang memiliki tanah telantar terluas se-Jawa Barat. Dari luas tanah di Kab. Sukabumi seluas 417.000 hektare, sekitar 20.000 hektare merupakan lahan telantar. Tanah telantar seluas itu, meliputi lahan perkebunan swasta dan tanah lainnya yang status kepemilikannya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Memang di Kab. Sukabumi ini, masih banyak tanah telantar yang sangat luas. Lahan-lahan telantar ini lahan skala besar yang tidak dipakai oleh pemilik hak sesuai peruntukannya. Bahkan ada pemilik hak yang sengaja menggunakan tanahnya untuk kepentingan orang lain. Misalnya, tanahnya dijadikan jaminan utang sehingga dibiarkan telantar,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi, Hikmat Ginanjar di Aula kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (14/10). Ia katakan itu usai “Sosialisasi PP (Peraturan Pemerintah) No.11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar” di Aula kantor Setda di Palabuhanratu.

Menurut dia, sehubungan begitu banyaknya lahan-lahan telantar di wilayah Kab. Sukabumi, sehingga pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada para pemilik hak. Surat teguran itu berisi peringatan kepada mereka supaya segera mengelola kembali tanahnya sesuai peruntukannya. Jika surat teguran itu tak gubris hingga tanahnya masih dibiarkan telantar, pihaknya tak segan-segan akan menghapus hak tanahnya.

“Bahkan penghapusan itu bisa dilakukan, walaupun izin HGU atau HGB-nya masih panjang, misalnya 15-20 tahun lagi. Ketika hak tanahnya sudah dihapuskan, maka secara otomatis tanahnya diserahkan ke negara yang dikelola oleh kantor pertanahan,” kata Ginanjar didampingi Pelaksana teknis (Plt) Kasi Pengelolaan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Saefudin.

Proses pengambilalihan hak tanah dari pemiliknya, kata dia, dilakukan melalui prosedur eksekusi oleh pengadilan. Jalannya eksekusi tersebut, akan melibatkan aparat keamanan supaya prosesnya berjalan lancar dan kondusif. Seperti halnya tanah perkebunan swasta Tebar di Cisolok, merupakan tanah terlantar pertama di Jawa Barat yang akan dieksekusi. “Untuk tanah perkebunan negeri di wilayah Kab. Sukabumi, hingga kini tak ada yang telantar. Tapi kalau pun ada, perlakuannya tetap sama,“ tuturnya mengungkapkan. (A-67/das)***

Sumber : Pikiran rakyat online http://www.pikiran-rakyat.com/node/124690

Analisis kasus I

Permasalahan :

Di Kab. Sukabumi masih banyak tanah telantar berskala besar yang tidak dipakai oleh pemilik hak sesuai peruntukannya. Bahkan ada pemilik hak yang sengaja menggunakan tanahnya untuk kepentingan orang lain, misalnya, tanahnya dijadikan jaminan utang sehingga dibiarkan telantar. Menanggapai hal itu, Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi akan melayangkan surat teguran kepada para pemilik hak. Surat teguran itu berisi peringatan kepada mereka supaya segera mengelola kembali tanahnya sesuai peruntukannya. Jika surat teguran itu tak gubris hingga tanahnya masih dibiarkan telantar, pihaknya tak segan-segan akan menghapus hak tanahnya.Bahkan penghapusan itu bisa dilakukan, walaupun izin HGU atau HGB-nya masih panjang, misalnya 15-20 tahun lagi. Ketika hak tanahnya sudah dihapuskan, maka secara otomatis tanahnya diserahkan ke negara yang dikelola oleh kantor pertanahan

Analisis :

Tanah terlantar berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan berdasarkan Pasal 34 UUPA No.5/60 tentang hapusnya HGU dan Pasal 40 UUPA No.6/60 tentang hapusnya HGB, maka hapusnya kedua hak atas tanah tersebut dapat dilakukan jika :

  1. Jangka waktunya berakhir
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarakt tidak terpenuhi
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Diterlantarkan
  6. Tanahnya musnah
  7. Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2)

Berdasarkan UU No.5/60, salah satu sebab hapusnya kedua hak atas tanah yang dimiliki oleh Kab. Sukabumi aalah diterlantarkan tanahnya. Pengertian terlantarpun turut diperjelas dengan PP Nomor 36 Tahun 1998. Atas dasar inilah, maka pemerintah berhak untuk melakukan penghapusan hak atas tanah warga Kab. Sukabumi yang menterlantarkan tanahnya.

Kasus II : Banyak Lahan Situ di Bekasi yang Dicaplok Jadi Lahan Hak Milik

Rabu, 01/12/2010 – 04:47

BEKASI, (PRLM).- Kondisi 14 situ di Kabupaten Bekasi yang memprihatinkan dipicu oleh ketidakjelasan kewenangan pengelolaan dan batas tanah situ dengan tanah milik masyarakat hingga memudahkan terjadinya alih fungsi lahan. Bahkan, alih fungsi situ menjadi lahan pertanian dan perumahan pun ada yang dijadikan hak milik perorangan atau perusahaan.

“Hingga kini belum ada data pasti seberapa luas situ di Kabupaten Bekasi yang telah berubah fungsi bahkan sudah menjadi peruntukan lain. Namun, dari data yang kami lakukan terakhir ada 14 titik yang berstatus situ, memang kondisi maupun luasnya sudah jauh menurun dari data awal,” ucap Kepala Sub Bidang Fisik dan Pembangunan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Bekasi, Sukmawati, Selasa (30/11).

Sukmawati mengatakan alih fungsi situ terjadi secara perlahan-lahan. Hingga kini, secara pengelolaan situ dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pengelola Jasa Tirta II. “Namun, dalam pembahasan dengan pemerintah pusat terakhir justru masih belum jelas. Apakah diserahkan ke kabupaten, provinsi, ataukah tetap ditangai Pusat,” katanya.

Pengklaiman alih fungsi hingga menjadi perumahan atau sawah pun dilakukan tanpa sepengetahuan Pemkab Bekasi. Misalnya saja, kata dia, sejak tahun 1970-an situ yang mengalami pendangkalan akan seperti hamparan tanah yang luas.

“Kalau sudah begitu mereka merasa tanah tak bertuan dan akhirnya dijadikan rumah, kebun, atau sawah. Kondisi yang bertahun-tahun bisa saja mereka mendaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan akhirnya menajdi hak milik. Kalau sudah begini, kami juga kan repot,” tuturnya.

Misalnya saja, sekitar 38 hektare dari 40 hektare luas lahan Situ Cibeureum di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan kini menjadi perumahan mewah. Meski tinggal tersisa sekitar 20 hektare, warga setempat mengharapkan agar Situ Cibeureum tidak hilang.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kab. Bekasi Bekasi, Budhiyanto mengatakan, sudah banyak laporan adanya pengklaiman hak milik di atas tanah negara termasuk situ. “Ini kan tidak benar. Misalnya saja, di Situ Ceper, masa di tengah-tengah tanah negara ada puluhan warga yang punya sertifikat hak milik,” ucapnya.

Untuk mengatasi laju alih fungsi, kata Budhiyanto, harus segera dikerjasamakan dalam kewenangan dan pengalolaanya. “Jangan sampai kalau ada masalah yang mencuat baru saling menyalahkan mengenai kerusakan lingkungannya lah, alih fungsinya lah, atau pencaplokannya,” ujarnya. (A-186/das)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online http://www.pikiran-rakyat.com/node/128568

Analisis Kasus II

Permasalahan :

Kondisi 14 situ di Kabupaten Bekasi yang merupakan pengklaiman hak milik di atas tanah negara dipicu oleh ketidakjelasan kewenangan pengelolaan dan batas tanah situ dengan tanah milik masyarakat hingga memudahkan terjadinya alih fungsi lahan. Bahkan, alih fungsi situ menjadi lahan pertanian dan perumahan pun ada yang dijadikan hak milik perorangan atau perusahaan.Alih fungsi situ terjadi secara perlahan-lahan dengan Hingga dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pengelola Jasa Tirta II yang dalam pembahasan dengan pemerintah pusat belum jelas apakah diserahkan ke kabupaten, provinsi, ataukah tetap ditangai Pusat. Pengklaiman alih fungsi hingga menjadi perumahan atau sawah pun dilakukan tanpa sepengetahuan Pemkab Bekasi

Analisis :

Jika tanah yang ingin diperoleh adalah tanah negara, dalamhal ini adalah Situ di Kab. Bekasi, maka satu-satunya cara memperoleh hak atas tanah tersebut adalah melalui permohonan hak, dimana hak-hak yang dapat diperoleh atas tanah tersebut adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan.

Berdasarkan PP Nomor 24/97, Permen Agraria No.9/99, serta Permen Agraria No.3/99 tentang tata cara mengajukan permohonan hak atas tanah, pihak-pihak yang harus dilewati untuk memperoleh hak atas tanah adalah :

  1. Kanwil BPN di Ibukota provinsi
  2. Kantor pertanahan BPN Kab/Kota

Berdasarkan hal tersebut, kasus pengklaiman Situ baru sampai pada tahap pembahasan dengan pemerintah pusat. Sehingga jelas, bahwa belum terjadi permohonan hak yang harus dilakukan melalui Kanwil BPN di Ibukota Provinsi dan Kantor Pertanahan BPN Kab/Kota. Jika kemudian yang terjadi adalah telah beralihnya fungsi tanah negara tersebut tanpa melalui proses permohonan hak tersebut, maka yang terjadi adalah pelanggaran. Namun dalah kasus ini, keadaan Pemkab Bekasi untuk tahu atau tidak terkait hal ini, tidak menjadi soal, sebab Pemkab bekasi tidak memiliki otoritas pemberian hak atas tanah negara, kecuali jika hal-hal lain diluar itu, seperti terkait dengan rencana tata ruang bekasi, dan sebagainya.

Kasus III : Pedagang Keluhkan Lambannya Revitalisasi Pasar

Minggu, 23/05/2010 – 16:32

BEKASI, (PRLM).- Para pedagang pasar tradisional di Kota Beksi mengeluhkan lambannya peojek revitalisasi pasar tradisional yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Setelah projek revitalisasi Pasar Pondokgede sempat mengalami penundaan, giliran projek revitalisasi Pasar Proyek di Jln. Ir. H. Juanda, Bekasi Timur yang dinilai lamban. Sebab, hingga saat ini Pemkot Bekasi belum juga selesai melakukan penghitungan aset sehingga bangunan lama belum juga dibongkar.

“Padahal, kita sudah pindah sejak Maret lalu. Bahkan, Pemkot meminta kita pindah sejak tahun lalu, meski baru terlaksana Maret. Namun, hingga saat ini pasar lama belum juga dibongkar. Kami khawatir jika proses revitalisasi tidak tepat waktu seperti kasus Pasar Pondokgede,” kata salah seorang pedagang, Iwan (60), Minggu (23/5). Iwan mengaku tidak mengetahui persis penyebab belum dibongkarnya pasar lama yang akan direvitalisasi. “Katanya harus ada penghapusan aset. Namun, masa iya sampai sekarang belum juga selesai penghitungannya,” kata Iwan.

Pedagang lainnya, Erwin mengatakan, sejak semula rencana revitalisasi pasar ini diprotes pedagang. Saat itu, alasannya karena pasar tradisional ini akan diubah menjadi pasar modern yang mengedepankan mal dalam bangunannya. Sementara, pedagang lama akan dikasih lokasi di belakang mal. Selain itu, harga jual serta sewa kios pun tanpa pembicaraan terlebih dahulu dengan pedagang, sehingga Pemkot dinilai berpihak kepada pengembang. “Padahal, kami yang mau menempati. Sekarang, malah terkesan enggak jalan proses revitaliasasinya,” kata Erwin.

Saat ini, Pemkot Bekasi masih menunggu persoalan sangketa lahan selesai. Kepala Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Edi Sukarna mengatakan, sengketa lahan ini karena ada sebuah bangunan atau lahan yang masih menjadi hak guna PT Ramayana hingga akhir tahun ini. “Sementara, persoalan timbul karena kami belum bisa menemui pihak PT Ramayana,” kata Edi. Menurut dia, pihak PT Ramayana sulit ditemui sehingga mengakibatkan lambannya penyelesaian sangketa lahan Bekasi Junction. Apalagi, kini penghapusan aset sedang dalam pembahasan Pansus II DPRD Kota Bekasi.

Karena PT Ramayana masih memiliki hak guna, maka penghapusan aset tersebut butuh persetujuan perusahaan tersebut. Meskipun, lanjut Edi, berdasarkan laporan PT Ramayana sudah lama tidak membayar pajak. Lahan yang akan dipakai membangun Bekasi Junction ini memiliki luas tanah 18.516 hektare. Sementara, kapasitas ruko yang disediakan mencapai 608 unit kios/toko yang berada di lantai dasar dan 35 unit khusus dilantai I. (A-155/A-147)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online http://www.pikiran-rakyat.com/node/114189

Analisis Kasus III

Permasalahan :

Lambannya proyek revitalisasi pasar tradisional yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang disebabkan belum selesainya penghitungan aset oleh Pemkot Bekasi. Hal ini diakibatkan adanya sebuah bangunan atau lahan yang masih menjadi hak guna PT Ramayana hingga akhir tahun ini sedangkan Dispera Kota Bekasi belum bisa menemui pihak PT Ramayana untuk mendapatkan persetujuan.

Analisis :

Berdasarkan Pasal 40 UUPA No.6/60 tentang hapusnya HGB, maka hapusnya kedua hak atas tanah tersebut dapat dilakukan jika :

  1. Jangka waktunya berakhir
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarakt tidak terpenuhi
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Diterlantarkan
  6. Tanahnya musnah
  7. Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2)

Dalam hal ini, agar dapat hapus HGU PT. Ramayanan tersebut adalah melalui Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir. Pelepasan hak atas tanah adalah suatu perbuatan hukum berupa melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat antara pemegang hak dan tanahnya melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakatdengan cara memberikan ganti rugi kepada pemegang haknya, sehingga tanah yang bersangkutan berubah statusnya menjadi tanah negara.

Berdasarkan hal tersebut, maka proyek revitalisasi pasar tradisional memang tidak dapat dilakukan selama PT Ramayana belum melepaskan HGU yang dimilikinya sehingga status tanah berubah menjadi tanah Negara. Sehingga proses musyawarah sangat diperlukan dalam hal ini.

 

Kasus IV : Aturan Pertanahan Tak Menarik Investor Properti

Sabtu, 17 April 2010 | 22:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta – Sejumlah kalangan menilai aturan pertanahan di Indonesiamembuat investasi di sektor properti tidak sekompetitif dengan negara-negara lain. Tidak hanya bagi investor asing, tetapi juga bagi investor dalam negeri.

“Tidak usah jauh-jauh kalau membahas pelarian dana ke luar negeri (capital flight). Orang Indonesia beli properti asing sudah masuk capital flight,” tutur General Manager Pemasaran Podomoro City, Alvin Andronicus dalam diskusi  ”Sejauh mana Kebijakan di Sektor Pertanahan dan Agraria mampu mendukung Masuknya Investasi”, di Setiabudi Building, Jakarta, Sabtu (17/4).

Karena itu, pakar hukum properti Erwin Kallo meminta pemerintah untuk menyederhanakan hak peruntukan tanah hanya menjadi dua, hak milik dan hak pakai, artinya hak guna bangunan dan hak-hak lainnya. Konsultan Properti Tony Eddy menambahkan kemungkinan hak peruntukan tanah ketiga yaitu hak tanah negara.

Saat ini ada beraneka ragam peraturan untuk tanah, di antaranya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Undang-Undang No 19 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 1996 tentang kepemilikan properti oleh asing. Aturan-aturan ini membagi lagi hak peruntukan tanah ke beberapa level, di antaranya hak sewa, hak pakai, hak guna bangunan dan hak milik. “Padahal dalam prakteknya, hak pakai dan hak guna bangunan nyaris tak ada bedanya,” ujar Erwin.

Yang menjadi permasalahan, hak pakai tidak bisa digunakan untuk meminjam pendanaan dari bank. Padahal sebagian besar pemilik properti membeli properti (hanya tanah, atau beserta bangunan) dengan mencicil atau mencari pendanaan lain.

Sumber : Tempo http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/04/17/brk,20100417-241173,id.html

Analisis Kasus IV

Permasalahan :

Aturan pertanahan di Indonesia dinilai membuat investasi di sektor properti tidak sekompetitif dengan negara-negara lain sehingga beberapa pihak meminta pemerintah untuk menyederhanakan hak peruntukan tanah hanya menjadi hak milik dan hak pakai, artinya hak guna bangunan dan hak-hak lainnya, serta hak tanah negara sebab dalam prakteknya, hak pakai dan hak guna bangunan nyaris tak ada bedanya . Yang menjadi permasalahan, hak pakai tidak bisa digunakan untuk meminjam pendanaan dari bank. Padahal sebagian besar pemilik properti membeli properti (hanya tanah, atau beserta bangunan) dengan mencicil atau mencari pendanaan lain.

Analisis :

Berdasarkan Pasal 35-40, pasal 50 jo 52, dan pasal 55 UUPA No.5/60, hak Guna bangunan memiliki ciri :

  1. Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendriri dalam jangka waktu tertentu
  2. Dapat beralih dan dapat dialihkan
  3. Dapat dilepaskan menjadi Tanah negara
  4. Dapat dijadikan jaminan hutang dengan hak tanggungan
  5. Subyek hukum : WNI, Badan Hukum indonesia, PMA
  6. Jangka waktu :

-          Diatas tanah negara, Maksimun 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun

-          Diatas tanah Hak Milik, Maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang melalui perjanjian kembali

Berdasarkan Pasal 41-43, pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (2) jo Pasal 52, Hak Pakai memiliki ciri :

  1. Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam surat keputusan pemberian haknya (tanah negara) atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan pejanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah (tanah milik orang lain)
  2. Dapat dialihkan dan dapat diberikan secara Cuma-Cuma
  3. Dapat dilepaskan menjadi tanah negara
  4. Dapat dijadikan jaminan hutang dengan hak tanggungan
  5. Subyek hukum : WNI, BHI, Departemen, LPND, Pemda, WNA, BHA, Perwakilan asing
  6. Jangka waktu :

-          Diatas tanah negara, Maksimum 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan dapat diperbaharui

-          Diatas tanah hak milik, maksimum 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang

Berdasarkan pengertian terebut diatas, maka antara Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai memiliki perbedaan yang cukup signifikan, sehingga pernyataan hak pakai dan hak guna bangunan nyaris tak ada bedanya, adalah salah. Selain itu dalam penggunaannya, kedua hak ini dapat menjadi jaminan hutang dengan hak tanggungan, sehingga tidak benar jika hak pakai tidak bisa digunakan untuk meminjam pendanaan dari bank. Bedrasarkan hal tersebut, maka tidak mungkin jika menyederhanakan hak atas tanah hanya menjadi hak milik dan hak pakai, artinya hak guna bangunan dan hak-hak lainnya masuk di dalam hak pakai

Kasus V : Antara hak adat, barat, dan UUPA

BERBAGAI kasus tanah semakin meresahkan masyarakat. Mulai dari kasus manipulasi adminitratif, kejahatan fisik seperti penipuan atau penyerobotan, sampai mencuatnya istilah “mafia” tanah.

Di antara faktor penyebabnya, mungkin, adalah ketidaktahuan masyarakat tentang hak dan status kepemilikan tanah. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sudah mengatur aneka ragam hak-hak tanah. Hak milik atas tanah, yang hanya boleh dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia (WNI), misalnya. “Selain hak yang terkuat dan terpenuh, hak ini bersifat turun-temurun,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Soni Harsono.

Hak milik, menurut seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris pada 10 bank swasta dan nasional. Nyonya S.P. Henny Shidki, berasal dari tanah adat dan konversi atas tanah-tanah yang dulunya beralasan hak barat (eigendom). Yang dimaksud tanah hak barat ialah tanah bekas milik orang asing, dalam hal ini Belanda dan timur asing seperti Cina dan Arab. Bentuknya macam-macam: perkebunan, tanah dengan bangunnnya, atau tanah kosong saja.

Hak-hak lainnya, yang statusnya sama dengan hak milik, adalah tanah girik dan tanah verponding (tanah adat yang diakui sebagai hak milik tapi terdapat di kota-kota). Tapi kekuatan hukum dari tanah girik, seperti kata Nyonya Henny, sebetulnya tak cukup kuat. Sebab, “Hanya sekadar bukti bahwa si pemilik telah, membayar pajak,” ujarnya. Sebab itu, Soni menyarankan agar tanah-tanah yang dilekati hak semacam itu sebaiknya segera disertifikatkan.

Selain acara perolehan di atas, hak milik bisa juga berasal dari redistribusi tanah tanah-tanah obyek landreform. Lewat kebijaksaan land reform, pemerintah memberikan hak milik tanah bagi para petani penggarap. Tanah-tanah yang didistribusikan itu berasal dari kelebihan tanah orang-orang yang tak memenuhi ketentuan luas maksimum pemilikan tanah. Ketentuan luas maksimum, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Agraria Tahun 1960.,untuk daerah sangat padat (kepadatan 401 orang per km2), satu keluarga hanya boleh memiliki 5 hektar sawah dan 6 hektar tanah kering. Sedangkan untuk daerah tidak padat (50 orang/km2) maksimum 15 hektar sawah dan 20 hektar tanah kering. Di samping dari kelebihan luas maksimum, obyek land reform juga berasal dari tanah-tanah absentee (guntai). Ini jenis tanah milik seseorang yang ternyata terletak di luar kecamatan tempat orang itu tinggal. Masalah tanah guntai ini pernah menghangat lantaran tanah-tanah yang biasanya berada di desa-desa itu diketahui ternyata milik “bapak-bapak” dari Jakarta. Menurut Nyonya Henny, tanah-tanah yang dulunya berasal dari hak barat, selain eigendom dan verponding, adalah erfpacht, dan opstal. Seperti juga tanah eigendom, setelah berlakunya UUPA tahun 1960 mengalami konversi. Semua jenis hak barat itu dinyatakan berakhir 20 tahun kemudian, tepatnya pada 24 September 1980. Itu berarti, segala macam tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara. Hanya saja, mesti diingat, “Negara bukan memiliki tanah-tanah itu, tapi menguasainya untuk kemudian mengatur penggunaan dan pemilikannya,” kata Nyonya Henny. Setelah konversi, hak tanah erfpacht perkebunan atau pertanian, kata Nyonya Henny, menjadi hak guna usaha (HGU).

Sementara itu, hak tanah opstal bangunan menjadi hak guna bangunan (HGB). Melalui Keppres 32 tahun 1970, kepemilikan dan penguasaan tanah-tanah itu ditata kembali. Baik pemegang hak lama, penggarap tanah, maupun penghuni bangunannya bisa mengajukan permohonan baru atas, kepemilikan tanah-tanah itu. Tapi tetap, hanya mereka yang WNI yang diperkenankan memohon perolehan hak baru itu. Yang bakal memperoleh itu harus memenuhi persyaratan, antara lain, benar-benar menguasai dan menggunakan tanah tersebut — dan tanah itu tak terkena proyek kepentingan umum. Ketika itu, untuk tanah-tanah perkebunan ataupun peternakan yang telah menjadi tanah pertanian atau permukiman rakyat, konon akan diprioritaskan untuk diberikan kepada rakyat yang mendudukinya. Begitu pula jika ternyata telah menjadi perkampungan rakyat tanah-tanah bekas konversi itu akan diberikan kepada penggarap atau penghuni. Soal prioritas ini bisa jadi yang menimbulkan keruwetan dan aneka rupa sengketa tanah. Kecuali itu, dari hak milik juga diperbolehkan beranak-pinak menjadi berbagai HGU dan HGB.

Berbeda dengan hak milik, HGB bisa berlaku sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi 20 tahun. HGU punya pembatasan luas dan jangka waktu kepemilikan. Untuk tanaman tahunan, seperti karet dan cengkeh. HGU hanya untuk tanah di atas 5 hektar, berlaku selama 35 tahun, dan bisa diperpanjang untuk 25 tahun. Masih ada lagi hak tanah yang berasal dan konveri hak barat, yakni hak pakai. Denan hak ini, seseorang diperbolehkan untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara. Bisa juga dari tanah eigendom milik pemerintah asing yang dipakai untuk perwakilan negara itu di sini. Hak-hak tanah seperti disebut di atas bisa diperoleh lewat jual-beli. Sebaliknya, tanah-tanah yang dilekati hak membuka hutan, hak memungut hasil hutan, hak sewa dan hak sementara lainnya — termasuk hak gadai — tak boleh diperjualbelikan.

Menurut ketentuan agraria, setiap pemilik tanah bisa memperoleh hak-hak atas tanah tersebut, dengan mengajukan permohonan ke BPN. Untuk itu, ia harus memenuhi berbagai syarat permohonan. Di kota-kota besar, misalnya, pemohon harus melampirkan advies plan dari Dinas Tata Kota, memberikan batas-batas tanah, membayar uang kas negara. Selanjutnya, si pemilik tadi memperoleh sertifikat tanah. Tapi ada pula pembatasan. Untuk daerah Jakarta, contohnya, menurut Nyonya Henny, seseorang hanya boleh memiliki sertifikat maksimum lima buah dengan luas tanah 5.000m2. Begitupun, yang jelas, “Sertifikat tanah merupakan bukti terkuat,” ujar Soni. Kecuali jika ada orang lain yang bisa membuktikan dirinya lebih berhak atas tanah itu. Selain itu, “UUPA tegas menyatakan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, si pemegang hak wajib memanfaatkan tanah itu,” kata Nyonya Henny. Happy S., Sri Pudyastuti, dan Tri Budianto S.

Sumber: Majalah tempo Interaktif http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1989/04/01/KRI/mbm.19890401.KRI20558.id.html

Analisis Kasus V :

Permasalahan :

faktor penyebab munculnya berbagai kasus tanah kasus manipulasi adminitratif, kejahatan fisik seperti penipuan atau penyerobotan, sampai mencuatnya istilah “mafia” tanah, salah satunya adalah ketidaktahuan masyarakat tentang hak dan status kepemilikan tanah. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sudah mengatur aneka ragam hak-hak tanah

Analisis :

Sebagaimana penjelasan artikel diatas, terkait dengan penjabaran mengenai hak-hak atas tanah adalah benar, sehingga saya tidak perlu mengkomentari. Kemudian terkait dengan pernyataan yang saya kutip menjadi permasalahan diatas, menurut saya kurang tepat. Sebab dalam undang-undang berleku Fiksi Hukum, artinya sejak disahkannya dan diberlakukannya menjadi undang-undang, maka semua orang dianggap tahu. Sehingga tidak menjadi soal apakah kemudian masyarakat tidak tahu perihal hak dan status kepemilikan atas tanah yang telah diatur dalam UUPA No.5/60, sebab sejak diundangkannya, masyarakat dianggap tahu. Sehingga hal tersebut tidak dapat menjadi pembenaran sebagai penyebab munculnya berbagai kasus tanah kasus manipulasi adminitratif, kejahatan fisik seperti penipuan atau penyerobotan, sampai mencuatnya istilah “mafia” tanah.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.